Pentingnya Sosialisasi Perpajakan untuk Meningkatkan Pemahaman Pajak UMKM (Studi Kasus pada UD Big Bins Coffee)
Abstract
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) pada UMKM berpotensi memiliki persentase peningkatan yang sangat besar dikarenakan semakin meningkatnya jumlah UMKM saat ini. Upaya yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan menerbitkan tarif pajak khusus bagi UMKM yang dicantumkan dalam PP No.23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5%. Tujuan dibuatnya jurnal ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan tentang kurangnya sosialisasi perpajakan yang di khususkan untuk pemahaman pajak UMKM pada Usaha Dagang Big Bins Coffee, dan setiap tahunnya UMKM tersebut membayar pajak menggunakan NPWP pribadi. Dalam pembuatan jurnal ini, peneliti menggunakan metode kuantitatif atau melakukan wawancara dengan pemilik UD tersebut secara langsung untuk mengumpulkan data primer. Hasil dari penelitian ini adalah UD Big Bins yang tidak paham akan adanya pajak UMKM dan kurangnya sosialisasi pada Usaha Dagang Big Bins tersebut.
References
Boediono, T. dkk. (2018). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Sebagai Variabel Mediasi. Jurnal Penelitian Ekonomi Dan Bisnis 25.
Dwianika,A dan Gunawan., J. (2020). SME’s Green Entrepreneurial Intellectual Capital. International Journal of Business, Economics and Law, 23(1 (December) ISSN 2289-1552). http://ijbel.com/wp-content/uploads/2021/01/IJBEL23-K21-241.pdf
Hestanto. (n.d.). Pengaruh pengetahuan dan pemahaman pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. www.hestanto.web.id
Ilyas, B. W. (2017). Perpajakan. Mitra Wacana Media.
Indonesia, F. P. (2018). Cara Setor dan Lapor PPh Final 0,5%. September 28. https://forumpajak.org/cara-setor-dan-lapor-pph-final-05/.
Kemenkeu. (2019). Kebijakan Antisipasi Krisis Tahun 2012 Melalui Program Kredit Usaha Rakyat. APBN 2019. https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/laporan_tim_kajian_kebijakan_antisipasi_krisis_tahun_2012_melalui_kur.pdf.
Linda Ayu Wulandari, D. (2018). Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM. www.pajak.go.id.
Mahardika, I. (2019). Manajemen Pajak. Quadrant.
Oji Saeroji, D. (2018). Kini Pajak UMKM Setengah Persen. https://pajak.go.id/artikel/kini-pajak-umkm-setengah-persen.
OJK. (2017). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. April 3. https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Pages/Undang-Undang-Republik-Indonesia-Nomor-20-Tahun-2008-Tentang-Usaha-Mikro,-Kecil,-dan-Menengah.aspx.
Purwono, H. (2010). Dasar - Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak (Erlangga (Ed.)).
Wijaya, D. (2018). Akuntansi UMKM. Gava Media.
Copyright (c) 2021 JSMA (Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Tanggunjawab Penulis
- Penulis menyajikan artikel penelitian atau hasil pemikiran secara jelas, jujur, dan tanpa plagiarisme.
- Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip.
- Penulis bertanggungjawab atas konfirmasi yang diajukan atas artikel yang telah ditulis.
- Penulis harus menulis artikel secara etis, jujur, dan bertanggungjawab, sesuai dengan peraturan penulisan ilmiah yang berlaku.
- Penulis tidak keberatan jika artikel mengalami penyuntingan tanpa mengubah substansi