Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan. Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang
Abstract
Pajak merupakan kewajiban dasar yang berulang setiap tahunnya dan harus dipenuhi masyarakat sebagai bentuk kontribusi bersama sekaligus memenuhi kebutuhan secara bersama. Dengan itu judul yang diambil dari penelitian ini adalah Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2, di Kabupaten Rembang. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara rinci pengaruh kesadaran dari wajib pajak, segi kualitas pelayanan yang dilakukan pegawai pajak, pengetahuan yang dimiliki wajib pajak terkait perpajakan dan hadirnya sanksi perpajakan menentukan pengaruh yang andil nyata terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang atau tidak. Variabel yang diambil yaitu variabel terikat seperti kepatuhan wajib pajak dan variabel bebasnya adalah kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan. Populasi dalam penelitian ini yaitu wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Rembang. Sementara teknik yang digunakan dalam pengambilan sampel menggunakan jenis teknik purposive sampling dengan penentuan sampel dari rumus slovin. Selanjutnya analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan regresi linier berganda dan melalui uji instrument, sehingga hasil yang didapat dari penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak dan kualitas pelayanan berpengaruh secara nyata dan positif terhadap kepatuhan wajib pajak, sedangkan untuk pengetahuan wajib pajak berpengaruh tidak secara nyata karena hasil menunjukkan tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selanjutnya pada variabel sanksi perpajakan didapat hasil tidak memiliki pengaruh yang nyata terhadap kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditunjukkan pada hasil uji determinasi yang memiliki nilai sekitar 98,5% yang artinya bahwa dari keempat variabel bebas dikatakan memiliki pengaruh dengan variabel terikat secara nyata, sementara sisanya 10,5% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Sehingga secara keseluruhan kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, pengetahuan perpajakan dan Sanski pajak memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kepatuhan wajib pajak di kabupaten Rembang.
References
Amalia, H. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PBB-P2 PADA BAPENDA JAKARTA TIMUR TAHUN 2020. Akrual, 4(1), 48–56.
Atarwaman, R. J. D. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 6(1), 39–51.
Donofan, I., & Afriyenti, M. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Penghasilan terhadap Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 3(4), 859–875.
Faisol, I. A. (2022). Studi Kualitatif: Peran Tax Center terhadap Kepatuhan Perpajakan Orang Pribadi Saat Implementasi Regulasi Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal IAKP: Jurnal Inovasi Akuntansi Keuangan & Perpajakan, 3(1, Juni), 20–29.
Fitrianingsih, F., Sudarno, S., & Kurrohman, T. (2018). Analisis pengaruh pengetahuan perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi denda terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Pasuruan. E-Journal Ekonomi Bisnis Dan Akuntansi, 5(1), 100–104.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi analisis multivariete dengan program IBM SPSS 23.
Herlyastuti, N. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 7(1).
Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Mardiasmo, Ed.; 2009th ed.). Andi.
Masruroh, S., & Zulaikha, Z. (2013). Pengaruh Kemanfaaatan Npwp, Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada WP OP di Kabupaten Tegal). Diponegoro Journal Of Accounting, 435–449.
Muhamad, M. S., Asnawi, M., & Pangayow, B. J. C. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 14(1), 69–86.
Nasiroh, D., & Afiqoh, N. W. (2022). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KESADARAN PERPAJAKAN, DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. RISTANSI: Riset Akuntansi, 3(2), 152–164.
Setiyoningrum, A. T., Tinangon, J., & Wokas, H. R. N. (2014). Analisis Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 9(4).
Setyaningsih, F. A., & Rachman, A. N. (2022). STUDI PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI SUKOHARJO. Juremi: Jurnal Riset Ekonomi, 1(5), 457–466.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Sugiyono, Ed.; 2018th ed.). Alfabetha.
Syafira, E. Z. A., & Nasution, R. (2021). Pengaruh Sanksi Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. EL MUHASABA: Jurnal Akuntansi (e-Journal), 12(1), 79–91.
Winerungan, O. L. (2013). Sosialisasi perpajakan, pelayanan fiskus dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(3).
Wulandari, N., & Wahyudi, D. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kualitas Pelayanan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Mranggen Kabupaten Demak. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 14853–14870.
Wulandari, S., & Fitria, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(7).
Yusnidar, J., & Sunarti, A. P. (2015). Pengaruh Faktor-Faktor Yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (studi pada wajib pajak pbb-p2 Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang). Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 4(1).
Copyright (c) 2023 JSMA (Jurnal Sains Manajemen dan Akuntansi)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Tanggunjawab Penulis
- Penulis menyajikan artikel penelitian atau hasil pemikiran secara jelas, jujur, dan tanpa plagiarisme.
- Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip.
- Penulis bertanggungjawab atas konfirmasi yang diajukan atas artikel yang telah ditulis.
- Penulis harus menulis artikel secara etis, jujur, dan bertanggungjawab, sesuai dengan peraturan penulisan ilmiah yang berlaku.
- Penulis tidak keberatan jika artikel mengalami penyuntingan tanpa mengubah substansi